Lalu setelah itu, korban dihubungi temannya bernama E agar dijemput di depan sebuah kampus.
Korban lalu diajak ke sebuah rumah di Desa Alas Angker dan diperkosa.
Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumah W hingga akhirnya bertemu orangtuanya.
Korban mengadu dan kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Polisi lalu meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Seorang Siswi SMP Diduga Diperkosa 10 Temannya, Korban Mengalami Depresi
Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput darah.
Para terduga pelaku lalu ditangkap pada 26 Oktober 2020.
Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangka ketiga pelaku dewasa yaknu R, B, dan W ditahan sejak 27 Oktober 2020.
Mereka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.