Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedatangan Polisi Ditolak Sipir, Ini Penjelasan Kepala Lapas Pekanbaru

Kompas.com - 30/10/2020, 16:40 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, akhirnya memberikan penjelasan terkait sipir yang menolak kedatangan polisi untuk memeriksa narapidana terkait kasus narkoba.

Penjelasan disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Alfonsus Wisnu Ardianto kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Ia mengakui sempat terjadi adu argumen antara polisi dari Polda Riau dengan petugas sipir.

Baca juga: Alasan Hari Libur, Polisi Dihalangi Saat Akan Periksa Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru

"Ternyata tim dari Polda Riau belum bersedia menunjukkan surat tugas, karena ingin bertemu langsung dengan pimpinan Lapas untuk menyampaikan itu (pemeriksaan napi). Seperti yang kita ketahui, sempat terjadi adu argumen," kata Alfonsus.

Ia mengatakan, sebenarnya petugas sipir sudah menghubungi pejabat terkait di Lapas Pekanbaru untuk datang ke Kantor, karena ada tamu yang ingin bertemu, yaitu tim dari Polda Riau.

Namun, karena hari itu adalah hari libur, menurut Alfonsus, pejabat datang agak lama,

"Ternyata karena libur, menjadi lama menuju kantor, sehingga mengakibatkan ketidaksabaran tim Polda Riau. Ini tidak disalahkan juga, karena mereka terlalu lama menunggu, sehingga mereka kesal dan meninggalkan Lapas," kata Alfonsus.

Dia juga mengatakan bahwa pada hari libur nasional, Lapas Pekanbaru tidak ada jam kerja untuk melayani tamu dan sebagainya.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau datang ke Lapas Pekanbaru pada Kamis, pukul 17.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk memeriksa seorang napi yang diduga pengendali narkotika.

"Ada dua nama yang mau dibon (pinjam), tapi cuma ada satu nama. Sedangkan nama yang satu lagi tidak ada identitasnya sama sekali di Lapas Pekanbaru. Untuk barang butki yang didapat cuma satu unit handphone, sedangkan narkobanya tidak ada," kata Alfonsus.

Baca juga: Setelah Lobi Sipir 1 Jam, Polisi Akhirnya Periksa Bandar Narkoba di Lapas Pekanbaru

Namun, ia menegaskan bahwa permasalahan penolakan tim Polda Riau ini sudah selesai.

Pihkanya juga telah menyerahkan salah satu napi yang diduga pengendali narkotika untuk didalami keterlibatannya.

"Setelah kejadian itu, kami berkoordinasi dengan Pak Kakanwil Kemenkumham Riau. Kemudian, Beliau pun langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Riau. Hasil koordinasi itu, meski melalui telepon, Pak Kapolda Riau sangat memahami dan memaklumi kejadian tersebut, karena kita memiliki aturan masing-masing," kata Alfonsus.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau hendak memeriksa seorang narapidana yang diduga menjadi pengendali narkotika di Lapas Pekanbaru.

Sayangnya, kepolisian tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas, dengan alasan hari libur.

Pemeriksaan napi ini berawal dari penangkapan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (28/10/2020).

Salah satu pelaku yakni Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru.

Sedangkan satu pelaku lagi bernama Joko (29).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2.010 kilogram sabu dan 1.970 butir pil happy five (H5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku peredaran sabu ini dikendalikan seorang napi di Lapas Pekanbaru berinisial S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com