Sayangnya, kepolisian tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas, dengan alasan hari libur.
Pemeriksaan napi ini berawal dari penangkapan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (28/10/2020).
Salah satu pelaku yakni Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru.
Sedangkan satu pelaku lagi bernama Joko (29).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2.010 kilogram sabu dan 1.970 butir pil happy five (H5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku peredaran sabu ini dikendalikan seorang napi di Lapas Pekanbaru berinisial S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.