Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?

Kompas.com - 30/10/2020, 16:29 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, penerapan Sirekap telah dilakukan uji coba serentak di 270 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Penerapan Sirekap berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi.

Baca juga: Tak Hanya Awan Panas, Gunung Sinabung Juga Mengeluarkan Lava Pijar

Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.

Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.

Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.

Baca juga: Kemunculan Binatang yang Dikira Beruang Membuat Heboh Warga di Agam

Kemudian transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan selama pandemi virus corona saat ini.

"Seluruh Indonesia akan menerapkan, termasuk Kabupaten Karimun. Kemarin kami sudah uji coba nasional. Hasil simulasinya saat ini masih dalam evaluasi dan akan diuji coba kembali," kata Eko melalui telepon, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan, apabila tidak ada perbaikan, penerapan Sirekap dipastikan akan diterapkan pada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 nanti.

"Mudah- mudahan bisa digunakan," kata Eko.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Ditemukannya Mayat Pria dengan Tangan Terikat ke Belakang di TPA Punggur Batam

Dalam proses kerja Sirekap, plano yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) akan difoto dengan menggunakan perangkat Android.

Selanjutnya, dari TPS dikirim ke PPK dan KPU, sehingga hasil pemenang di Pilkada Karimun lebih cepat diketahui tanpa menunggu proses penghitungan manual.

"Aplikasi ini untuk internal KPU saja. Jadi petugas KPPS akan diberikan akun login-nya dan mereka yang nanti yang menjalankannya. Untuk akses juga terbatas, paling hanya KPU, pengawas dan saksi saja," kata Eko.

Eko mengatakan, penerapannya sedikit mengalami kendala, terutama di daerah- daerah yang sulit jaringan internet.

Namun, hal itu masih diupayakan agar Sirekap dapat digunakan pada Pilkada mendatang.

"Jaringan salah satu kendala. Akan tetapi, ini masih terus dilakukan perbaikan dan semoga bisa diterapkan," kata Eko.

Sirekap akan kembali diuji coba secara nasional pada 21 November 2020 mendatang.

Saat ini, KPU RI masih melakukan evaluasi atas hasil uji coba tahap pertama yang telah dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com