MATARAM, KOMPAS.com - Seorang wanita pengusaha kuliner di Mataram berinisial LC alias Emak Caca (28) ditangkap Polres Mataram karena melakukan penggelapan uang dengan modus investasi modal terhadap korban.
“Ini kasus penggelapan dengan modus investasi kuliner, jadi orang yang kami tetapkan tersangka perempuan berinisial LC, warga Lombok sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi dalam jumpa pers, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta
Kadek menyebutkan, kedok pelaku terbongkar berawal dari laporan salah seorang korban yang merasa dirugikan karena perjanjian yang disepakati tidak kunjung dipenuhi pelaku.
Sebelumnya dalam perjanjian usaha tersebut, pelaku menjanjikan keutungan bersih Rp 36 juta selam 90 hari dari modal yang diberikan korban sebanyak Rp 25 juta.
“Dari kesepakatan tersebut dari Rp 25 juta, dan setiap hari ada pengembalian tunai sebesar Rp 400.000, selama di hari kerja, jadi kalau ditotalkan keuntungan sebanyak Rp 36 juta rupiah, namun sampai detik korban melapor karena tidak ada kejelasan kerja sama,” kata Kadek.
Baca juga: Selain Arisan Online, Mantan Model Diduga Terlibat Investasi Bodong
Polisi mencatat sejauh ini sudah 16 korban yang telah melapor. Jika ada korban yang mengalami kejadian serupa agar langsung melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.