Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lobi Sipir 1 Jam, Polisi Akhirnya Periksa Bandar Narkoba di Lapas Pekanbaru

Kompas.com - 30/10/2020, 11:45 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akhirnya berhasil membawa seorang narapidana (napi) Lapas Pekanbaru yang diduga pengendali peredaran narkotika atau bandar narkoba.

Sebagaimana diketahui, tim Ditresnarkoba Polda Riau sempat ditolak petugas sipir lapas untuk membawa napi untuk diperiksa. Alasan ditolak karena hari libur.

"Kami dihubungi kembali oleh Kakanwil (kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah kejadian (ditolak masuk lapas), Kamis (29/10/2020)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama SIK kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Alasan Hari Libur, Polisi Dihalangi Saat Akan Periksa Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru

Dia mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, langsung mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap napi tersebut.

"Alhamdulilah sudah berjalan sesuai yang kita inginkan," ucap Hardian.

Ia juga menyebutkan, pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar setelah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berkoordinasi dengan kakanwil Kemenkumham Riau.

"Kakanwil juga bilang ke kita mendukung penuh pemberantasan narkoba yang melibatkan narapidana di lapas seluruh wilayah Riau," sebut Hardian.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau hendak memeriksa seorang narapidana (napi) yang diduga pengendali narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Sayangnya, kepolisian tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas dengan alasan hari libur.

Pemeriksaan napi ini berangkat dari penangkapan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (28/10/2020).

Salah satu pelaku yakni Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku lagi bernama Joko (29).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2.010 kilogram sabu dan 1.970 butir happy five (H5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku peredaran sabu ini dikendalikan seorang napi di Lapas Pekanbaru berinisial S.

Ketika petugas hendak memeriksa napi, Kamis (29/10/2020) sore, tim Polda Riau tak diberikan izin untuk masuk ke lapas.

Kejadian ini dibenarkan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama SIK saat dikonfirmasi Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com