Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Wanita di Kulon Progo, 55 Hari Jadi Buron

Kompas.com - 29/10/2020, 16:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi membenarkan telah menangkap Agus Trikoyopari Suda, terduga pelaku pembakaran seorang wanita asal Kulon Progo, Catur Atminingsih (Ningsih).

Polisi meringkus ATS di Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/10/2020), pukul 08.00 WIB.

“DPO atas nama Agus, pelaku pembakaran seorang janda (almarhum) sudah tertangkap,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Kamis.

Baca juga: Diburu Selama 55 Hari, Pembakar Ningsih, Wanita Asal Kulon Progo Akhirnya Ditangkap

Diburu 55 hari

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus kabur usai membakar Ningsih pada bulan September lalu.

Setelah ditelusuri, polisi melacak keberadaan Agus pada 27 Oktober. Saat ini Agus tengah diperiksa secara intensif terkait perbuatan kejinya itu.

Agus terancam Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Duga Masalah Asmara

 

Diduga masalah asmara

Kejadian tragis tersebut, menurut Jeffery, dipicu masalah asmara. Agus diduga emosi dan nekat membakar korban di Pedukuhan Tawang, Banyuroto

“Diduga telah terjadi penganiayaan dengan cara diduga disiram dengan bensin ke korban kemudian dibakar oleh pelaku sehingga korban mengalami luka bakar,” kata Jeffry, Senin (7/9/2020).

Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit RSUD Wates.

Diduga luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com