BANTAENG, KOMPAS.com -Kakak beradik yang membunuh adik kandungnya di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan masing-masing dituntut 12 tahun dan 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa ialah Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban RO (16).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng , Hajar Aswad saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.
Baca juga: Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis di Bantaeng Terancam Hukuman Mati
Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1)dengan tuntutan enam tahun penjara.
"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.
"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU. Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan