SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mantan polisi berinisial TT yang dipecat karena orientasi seksualnya menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.
Gugatan terhadap Polda Jawa Tengah ini bukan kali pertama dilayangkan laki-laki yang terakhir berpangkat brigadir tersebut.
Pada Maret 2019, TT sudah menggugat tempatnya dulu bertugas. Kala itu, dia merasa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) pada 27 Desember 2018 atas dugaan perilaku seksual yang menyimpang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Menpan RB: Tak Ada Sanksi Hukum bagi ASN LGBT, Hanya soal Etik
Selain itu, pemberhentian TT dinilai melanggar hak asasi manusia.
Namun, gugatan itu dianggap kuasa hukum TT tidak kunjung diproses, sehingga gugatan kembali dilayangkan pada 31 Agustus 2020.
"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya (23 Mei 2019) belum memasuki pembahasan pokok perkara," kata kuasa hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aisyah Humaida, saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).
Aisyah mengatakan, awalnya TT diperiksa atas tuduhan tindakan pemerasan tapi tidak terbukti.
Pemeriksaan terhadap TT pun tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik karena orientasi seksual yang dianggap menyimpang.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT Wajib Lapor, Komnas HAM: Itu Diskriminatif
Padahal, kata dia orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.
"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.