Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bahar bin Smith pada 2018, Korban Baru Cabut Laporan Mei 2020

Kompas.com - 28/10/2020, 19:30 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, Adriansyah, sudah mencabut laporan polisi pada Mei 2020.

Hal itu disampaikan pengacara Adriansyah, Hendy P saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Menurut Hendy, pada Mei 2020, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.

"Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor," kata Hendy saat dihubungi.

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

 

Setelah itu, menurut Hendy, pihaknya menyampaikan lagi permintaan untuk pencabutan laporan polisi.

"Kita kirim via elektronik. Intinya sih, klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi," kata dia.

Hendy memastikan bahwa Adriansyah sudah berdamai dengan Bahar bin Smith.

Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah, gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi," kata Hendy.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com