Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murung dan Menangis di Sekolah, Siswi Keterbelakangan Mental Ternyata Diperkosa Tetangganya

Kompas.com - 28/10/2020, 18:00 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com -Penyandang difabel kembali menjadi korban kejahatan. S (20) perempuan penyandang retardasi mental diperkosa di rumahnya sendiri pada Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku merupakan buruh bernama Sj (40) tetangga S di Gunung Gempal. Ia juga merupakan rekan sesama buruh dengan ayah dari S.

“Sj memaksa dan mengancam saat melakukan perbuatan amoral tersebut,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Perkosa Siswa SMP hingga Hamil, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Pemerkosaan ini sebenarnya telah terjadi satu tahun lalu, 9 Oktober 2019.

Sudarmawan mengungkapkan, proses pengumpulan barang bukti, hingga keterangan saksi maupun saksi ahli, memakan waktu cukup lama.

Semua berawal dari S yang selalu terlihat murung dan menangis di sekolahnya.

Gurunya mengorek keterangan dari S dan memperoleh pengakuan mengejutkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan dua pekan silam. Sejak itu, kasus ini diserahkan ke polisi.

Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, mulai dari tikar, baju dalam dan luar baik S maupun Sj. Termasuk keterangan S sendiri. S cukup baik menjawab pertanyaan polisi.

Sudarmawan menceritakan hasil pemeriksaan, awal kejadian Sj sudah ada di depan rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. Saat bersamaan, S baru pulang dari sekolah.

Sj berniat menemui ayah dari S untuk pekerjaan mengunduh buah kelapa. S masuk rumah diikuti Sj. Saat itulah pemerkosaan terjadi.

Sj memaksa berhubungan intim dengan S dengan ancaman. Polisi memeriksa dan mengumpulkan barang bukti, utamanya pakaian maupun celana yang digunakan S dan Sj saat peristiwa terjadi, juga barang bukti lain.

Baca juga: Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis

Polisi juga mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya keterangan ahli yang menyatakan bahwa S cukup mampu menerangkan dan mengenal dengan baik semua kejadian, meski ia menderita retardasi mental.

Selama itu, polisi mewajibkan Sj wajib lapor. Polisi menangkap Sj pada 22 Oktober 2020.

“Dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Sudarmawan.

Sj menolak tuduhan ini. Ia mengaku tidak melakukan apapun pada S.

Ia membenarkan dirinya datang ke sana untuk mencari ayah dari S. Namun ia menyangkal bahwa ikut masuk rumah, apalagi sampai terjadi pemerkosaan.

Sj menceritakan, S masuk rumah untuk mencari ayahnya namun tidak ada. Karena itu, Sj pulang.

“Saya tidak melakukan (pemerkosaan). Saya tidak tahu. Sungguh tidak tahu,” kata Sj di kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com