Kasus ini dilaporkan ke Polres Salatiga karena dia menilai BPR tersebut dianggap tidak memiliki itikad baik.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan karyawan karena klien kami menabung di BPR NA. Pihak BPR melimpahkan semua keadaan ini ke SAS yang saat ini keberadaannya tidak diketahui," jelasnya.
Baca juga: Mantan Pegawai BRI Incar Nasabah yang Ajukan Pinjaman Rp 1 M, Uangnya untuk Judi Bola
"Kami menduga ada pola sistemik seperti ini yang merugikan nasabah. Tidak mungkin kalau hanya seorang bisa mengeluarkan buku tabungan, mengambil uang, dan memproses berkas-berkas perbankan. Kejadian ini juga sudah kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo," kata William.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan adanya aduan yang masuk terkait BPR NA.
"Aduan baru masuk, nanti kita klarifikasi dan disposisi ke unit yang menangani," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.