Namun, saat hendak melaharikan di RSUD Palagimata, ia kembali harus menjalani rapid test, dan hasilnya reaktif.
Mengetahui itu, lantas ia pun menanyakan hasilnya kepada petugas di RS tersebut.
“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya.
Baca juga: PDP di Tegal yang Kabur Dibantu Sang Istri dari Ruang Isolasi Rumah Sakit Akhirnya Ditemukan
Kemudian ia disodorkan berkas yang menyatakan jika dirinya reaktif, dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.
Setelah membacanya, Anipa pun menolak untuk menandatangi berkas tersebut.
“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?" ungkapnya.
Usai melahirkan, Anipa kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, dan diberitahu jika dirinya positif Covid-19, kemudian ia dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.
Baca juga: Ini Alasan Ketua RT Tolak Pemakaman Perawat di Semarang
(Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke |Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.