Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas

Kompas.com - 28/10/2020, 16:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dikatakan Lukman, semua petugas rumah sakit sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sakit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Selingkuhannya di Hotel: Saya Menyesal dan Khilaf

Kata Anipa, ia sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).

Diceritakan Anipa, sebelum melahirkan di RSUD tersebut. Dirinya terlebih dulu menjalani rapid test di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif.

Baca juga: Dibantu Sang Istri, PDP di Tegal yang Baru Pulang dari Jakarta Kabur dari Ruang Isolasi RS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com