Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas

Kompas.com - 28/10/2020, 16:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tak terima dinyatakan positif Covid-19, seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, mengajukan gugatan kepada Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata ke Pengadilan Negeri Baubau.

Anipa mengaku merasa dirugikan karena dinyatakan Covid-19 saat ia hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu.

Akibat penyataan itu, Anipa mengaku dikucilkan oleh tetangganya.

Baca juga: Kronologi Seorang Tukang Kayu Tewas Tersengat Listrik Saat Buat Kerangka Jendela Pesanan Pembeli

Terkait dengan itu, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata, Lukman pun angkat bicara.

Kata Lukman, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan terkait hal itu ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya memberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.

Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com