Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Relief di Makam Tionghoa dan Dijual Rp 400.000 Per Potong, 4 Warga Kediri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/10/2020, 15:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Empat orang pencuri relief di makam Tionghoa di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah IS (42), TH (26), AC (30), dan K (51).

Kepada polisi, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian selama bulan Oktober 2020.

Lebih dari delapan makam Tionghoa yang mereka satroni. Dari makam-makam tersebut, mereka mendapatkan 16 potong relief, dua patung batu singa, dan terakhir 15 potong relief.

Baca juga: 4 Pencuri Relief Makam Ditangkap, Barang Curian Hendak Dijual ke Jakarta

Menurut Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana para pelaku mengaku jika satu potong relief yang mereka curi, dijual di Jakarta dengan harga Rp 400.000 per potong.

"Dari hasil pengakuan tersangka, satu relief harganya Rp 400.000. Di luar itu kami belum tahu harganya. Kalau makamnya lebih dari delapan," kata Kapolresta, Selasa (27/10/2020).

Ia mengatakan pencurian berawal saat warga yang berinisial DN menghubungi salag satu pelaku TH melalui WhatsApp. Ia mengaku mencari relief untuk dibeli.

Baca juga: Jual Motor Curian Lewat Online, Pencuri Ini Tak Sadar Ditawar Pemilik, Ini Akibatnya

TH kemudian menghubungi temannya, SR (DPO) untuk mencari atau membeli relief dengan harga per potong Rp 400.000 yang berada di sekitar makam Tionghoa Kota Kediri.

Namun TH dan ketiga rekannya memutuskan untuk mencuri relief di makam Tionghoa.

Mereka mencongkel relief di makam dengan menggunakan linggis dan cangkul untuk menggali tanah.

Relief kemudian diangkut ke truk. Pelaku juga membeli ban bekas 10 buah untuk alas relief agar tidak bergesekan.

Baca juga: Motor Curian Dijual Online, Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian

Rencananya, relief tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Empat pelaku tersebut kemudian ditangkap setelah salah satu ahli waris melapor ke polisi jika relief di makam keluarganya hilang.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Hasil lidik yang dilakukan satreskrim melakukan penangkapan empat tersangka pencurian relief," kata Miko

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com