Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kampanye, Ribuan Spanduk dan Baliho di Kabupaten Semarang Dicopot

Kompas.com - 28/10/2020, 15:35 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasilnya, ada 2.972 baliho, spanduk, dan banner dari dua pasangan calon yang dinyatakan melanggar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, mengatakan pelanggaran alat peraga tersebut menyangkut ukuran, bahan, dan jumlah.

"Penertiban dilakukan di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan," jelasnya, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa Bentang Spanduk Tolak Omnibus Law di Tebing Karts Air Terjun Berambai

Talkhis mengatakan, kegiatan penertiban APK berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menginventarisasi APK yang melanggar.

"Setelah itu dilakukan kajian dan hasil kajian tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Semarang, dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1x24 jam," paparnya.

Namun, lanjut Talkhis, surat peringatan tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti oleh pasangan calon.

"Sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Copot Foto hingga Spanduk Benyamin Davnie di Seluruh Kantor Pemerintahan Tangsel

Talkhis berharap paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang.

"Selain itu dalam setiap pembuatan APK yang tidak difasilitasi oleh KPU, tim paslon berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa APK yang dibuat tidak melanggar," paparnya.

“Kami memahami kebutuhan paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, tetapi aspek etika, estetika dan kepatuhan terhadap peraturan juga harus diperhatikan,” kata Talkhis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com