KOMPAS.com - Anipa seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau gugat RSUD Palagimanata dan Gugus Tugas Covid-19.
Gugatan dilakukan karena Anipa tak terima dinyatakan positif Covid-19. Ia mengaku merasa dikucilkan tetangga karena status tersebut.
Peristiwa tersebut berawal saat Anipa hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu. Sebelum ke RS ia menjalani rapid tes di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif.
Saat hendak melahirkan ia ke RSUD Palagimata dan kembali menjalani rapis test. Hasilnya ia dinyatakan reaktif.
Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan
Anipa kemudian meminta hasil rapid tes. Namun pegawai RS tidak bisa memberikannya dengan alasan bersifat rahasia.
“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020)
Setelah itu, Anipa diminta untuk menandatangani berkas yang menyatakan dia reaktif dan jika terjadi sesuatu akan dikuburkan dengan protokol Covid-19.
Baca juga: Demam Sepulang Liputan Demo, Seorang Jurnalis di Padang Dinyatakan Positif Covid-19
Setelah membaca berkas tersebut, Anipa menolak menandatanganinya.
“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.
Baca juga: Wakil Bupati Dompu Arifuddin Dinyatakan Positif Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan