Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Wali Kota Solo Berharap Tak Ada PHK Karyawan

Kompas.com - 28/10/2020, 14:48 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap dengan tidak dinaikkannya upah minimun tahun 2021, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan terhadap karyawannya.

Dia menilai, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luas pada sektor bisnis.

Sebab, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya.

"Selama Covid-19 ini memang kondisi perusahaan masih dalam kondisi memprihatinkan. Sehingga kalau UMK tidak dinaikkan kita berharap tidak ada PHK," kata Rudy ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Seorang Pasien Positif Covid-19 di Solo Kabur dari Rumah Sakit

Rudy pun meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali hak buruh dengan menaikkan upah minimun setelah pandemi wabah Covid-19 berakhir.

"Dan nanti setelah situasi, kondisi stabil ya mohon untuk dipertimbangkan kembali hak dari pada buruh ini untuk dinaikkan upah minimun kotanya," terang dia.

Rudy juga meminta serikat pekerja untuk tidak melakukan aksi mogok kerja maupun unjuk rasa.

Namun, jika menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pilihan, maka harus dilakukan secara damai dan tidak anarkis.

"Karena kalau sampai anarkis, rakyat nanti yang dirugikan. Sehingga sudah ada pesan-pesan warga menolak demo anarkisme. Mohon ini untuk dipahami betul," terang Rudy.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Solo Mulai November, Guru dan Siswa Harus Tes Swab

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com