Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria yang Bunuh Selingkuhannya di Hotel: Saya Menyesal dan Khilaf

Kompas.com - 28/10/2020, 13:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Usai membunuh korban, pelaku yang panik berupaya membangunkannya. Karena tak kunjung bangun, pelaku akhirnya memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di kamar hotel.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah," uajrnya.

Pelaku ditangkap polisi tujuh jam setelah jasad korban ditemukan.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com