NUNUKAN, KOMPAS.com – Masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah sudah berjalan sejak ditetapkan pada 26 September 2020 lalu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara belum membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing paslon.
Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala sehingga APK belum dibagikan.
Pertama desain dari paslon sering berubah-ubah serta proses lelang yang dimenangkan pengusaha luar Kalimantan yang nantinya juga berimbas pada proses pengiriman.
"Prosesnya kan harus lelang, sekarang sudah ada pemenang, sudah kita minta segera dicetak, Insya Allah kalau berdasarkan jadwal awal November 2020 langsung didistribusi. Kita sudah hubungi LO untuk menerima di kabupaten/kota," ujarnya dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Tim Eri-Armuji: Risma Simbol Keberhasilan Pembangunan Surabaya
Dalam teknisnya, desain yang diserahkan Liaison Officer (LO) ternyata masih butuh banyak penyesuaian, seperti gambar pecah saat dicetak dan kendala lain yang terjadi.
Saat ditanya apakah keterlambatan distribusi APK mengurangi hak paslon untuk melakukan kampanye, Suryanata menegaskan, KPU selalu terbuka menyampaikan semuanya ke LO, termasuk menjelaskan ada yang belum sesuai regulasi.
"Tapi ini kan bagian yang difasilitasi KPU, sementara Paslon sudah mencetak sendiri APK dan sudah memasangnya, jadi APK KPU bukan alasan mereka tidak bisa kampanye," katanya.
Baca juga: KPU Kaji Urgensi Usul Mendagri soal Masker dan Hand Sanitizer Jadi APK
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara Suriani mengatakan, paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri.
"Kami bersama KPU sudah melakukan sosialisasi dan konsolidasi agar para LO masing-masing paslon memaksimalkan APK mandiri, tidak semata mengharapkan APK yang difasilitasi KPU untuk berkampanye," ujar Suriani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan