Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria Bunuh Selingkuhannya di Hotel

Kompas.com - 28/10/2020, 09:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana PSK di Bekasi

Saat itu, L berpamitan kepada suaminya, Winarto (52), hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam kasus itu, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com