Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Demo Tolak UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa ULM Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 28/10/2020, 08:18 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial AZ dan AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penetapan tersangka terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja jilid II pada (15/10/2020).

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10/2020) malam.

Baca juga: 7 Penyusup Ditangkap Saat Demo di Banjarmasin, 3 di Antaranya Mabuk Miras

Rifa'i menjelaskan, AZ dan AR melanggar Pasal 218 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Baik AZ dan AR terancam hukuman kurungan empat bulan penjara serta denda Rp 9.000.

"Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel," tegas Rifa'i.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sebelumnya memanggil 16 mahasiswa.

Dari 16 mahasiswa yang diperiksa, hanya AZ dan AR yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Refleksi Setahun Jokowi-Maruf, Mahasiswa di Banjarmasin Kembali Turun ke Jalan

Selain memanggil 16 mahasiswa, kata Rifa'i, polisi juga memanggil Wakil Rektor III ULM bidang kemahasiswaan, Muhammad Fauzi.

Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan memberikan perintah mahasiswanya turun berunjuk rasa.

Secara terpisah, Fauzi mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu.

"Hanya menjadi saksi, dan tadi juga dilakukan pertanyaan saat demo kemarin apakah ada memberikan perintah, saya jawab sudah dua kali dihimbau untuk membubarkan demo," ungkap Fauzi.

Ketika itu, ribuan mahasiswa lintas kampus di Banjarmasin menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Namun, hingga batas pukul 18.00, mahasiswa tak kunjung membubarkan diri meski sudah bernegosiasi dengan pihak kepolisian.

Mahasiswa baru membubarkan diri setelah jarum jam menunjukkan pukul 24.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com