"Dan sampai sekarang belum ada kabar lagi, termasuk terkait pembayaran denda. Mungkin siswi kami itu sudah akad nikah," katanya.
Ary sangat sedih ketika ada siswi atau siswanya yang menikah. Kebanyakan perempuan yang terpaksa menikah di usia dini.
"Saya sedih saat bicara dengan dengan mereka. Lebih sedih lagi saat mendengar pengalaman siswi saya yang sudah keguguran, mengalami KDRT, dan bercerai," katanya.
Dalam setiap kesempatan, Ary selalu mengingatkan siswa siswinya agar menyelesaikan sekolah dan tidak terjebak untuk menikah dini.
Sebelumnya diberitakan, EB (15), siswi SMP 4 Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, harus membayar denda Rp 2 juta karena menikah di usia dini.
Adapun EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) pada 10 Oktober 2020. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.