Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Mau Kriminalisasi Langsung Saja, Enggak Usah Berbelit-belit Pakai Prosedur Ngawur"

Kompas.com - 28/10/2020, 05:38 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi kepada kliennya sebagai upaya kriminalisasi.

Pasalnya, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar dengan korban berinisial A pada 2018 lalu dianggap sudah selesai.

Bahkan, ia menyebut laporan dari korban saat itu telah dicabut dari kepolisian.

Oleh karena itu, meski sekarang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya dan Bahar menegaskan akan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Diceritakan Aziz, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2018 di Bogor Jawa Barat. Adapun korbannya adalah seorang sopir taksi online berinisial A.

Saat kejadian itu, menurutnya antara korban dan Bahar terlibat cekcok yang menyangkut harga diri keluarga Bahar.

Akibatnya, perkelahian antara korban dan kliennya itu tak dapat dihindarkan.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah, ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Meski usai kejadian itu korban sempat membuat laporan ke polisi, namun dikatakan Aziz, akhirnya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan, korban beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan itu ke polisi dan sudah ada beberapa buktinya.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com