Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa yang Nikah Dini di Lombok Tengah Didenda Membayar Sejumlah Uang ke Sekolah, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/10/2020, 05:30 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dia berharap semua pihak harus membantu termasuk keluarga dan aparat dusun serta tokoh agama.

"Apalagi kita berhadapan dengan adat. Jika perempuan sudah dibawa, aib bagi keluarga perempuan jika dikembalikan atau ditunda pernikahannya," kata Hamzah.

Baginya tokoh adat memiliki peran sangat penting dalam menekan angka pernikahan dini ini.

Tak dibayar

Sekolah lain, yaitu SMKN 1 Kopang juga menetapkan sanksi yang sama bagi siswa mereka.

Salah seorang guru SMKN 1 Kopang, Ary Mayani mengatakan, terkait sanksi ini. biasanya perjanjian antar siswa, orangtua siswa, dan sekolah diberlakukan saat serah terima siswa di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

"Ada surat pernyataan tidak akan menikah saat melangsungkan pendidikan, dan bersedia didenda jika melanggar. Wali murid dan siswa yang tertanda tangani surat pernyataan tersebut. Itu kami lakukan sebagai salah satu upaya menekan angka pernikahan dini dari sekolah," jelasnya.

Kebanyakan tanggung jawab pembayaran denda diserahkan ke pihak wali dari laki-laki jika menikahi siswi di sekolah ini, atau langsung wali laki-laki jika siswa laki-laki yang menikah sebelum tamat.

"Terkadang malah denda itu tidak dibayarkan karena kondisi ekonomi pihak yang melanggar tidak mampu. Sekolah sangat memaklumi karena tujuannya bukan untuk uang, tetapi untuk menekan angka pernikahan usia sekolah," katanya.

Ary menjelaskan, suatu ketika ada seorang siswanya yang hendak menikah. Dia mencoba menemui wali murid dan kepala dusun, berusaha mencari jalan tengah agar siswanya bisa menamatkan sekolah.

"Dan sampai sekarang belum ada kabar lagi, termasuk terkait pembayaran denda. Mungkin siswi kami itu sudah akad nikah," katanya.

Ary sangat sedih ketika ada siswi atau siswanya yang menikah. Kebanyakan perempuan yang terpaksa menikah di usia dini.

"Saya sedih saat bicara dengan dengan mereka, lebih sedih lagi saat mendengar pengalaman siswi saya yang sudah keguguran, mengalami KDRT, dan bercerai," katanya.

Dalam setiap kesempatan, Ary selalu mengingatkan siswa siswinya agar menyelesikan sekolah dan tidak terjebak untuk menikah dini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Nazili mengatakan, sekolah bersama komite sekolah mencoba untuk memproteksi dengan membuat awik-awik atau aturan dengan membuat sanksi denda yang besarannya bervariasi di masing masing sekolah.

Meski sanksi diterapkan, masih saja ada pernikahan di usia sekolah.

"Pemerintah, masyarakat maupun sekolah tidak bisa mencegah kalau sudah terjadi. Banyak persoalan yang menjadi penyebabnya, seperti adat, budaya, dan keluarga," kata Nazili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com