Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pedagang Pakaian Tewas Dibunuh Pria Selingkuhannya di Kamar Hotel

Kompas.com - 28/10/2020, 05:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pedagang pakaian keliling bernama Listifah (38), warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel, pada Senin (26/10/2020).

Penemuan jenazah korban itu berawal saat petugas hotel curiga karena tidak ada respons saat dipanggil dan diketuk pintunya dari luar.

Karena khawatir terjadi sesuatu, petugas hotel akhirnya melapor kepada polisi untuk membantu melakukan pengecekan.

Saat pintu berhasil dibuka dan kamar diperiksa, ternyata korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Suaminya, Pedagang Pakaian Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Setelah dilakukan evakuasi dan pemeriksaan medis, di tubuh korban ditemukan adanya tanda kekerasan akibat penganiayaan. Dengan temuan itu, korban diduga meninggal akibat pembunuhan.

"Diduga korban pembunuhan. Ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Di antaranya luka memar pada leher korban, tangan dan punggung. Kemudian ada darah dari mulut dan hidung," terang Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.

Pelaku ditangkap

Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020)DOKUMEN POLRES KUDUS Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan, tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan.

"Tak sampai 7 jam, Senin malam kami ringkus pelaku di wilayah Mlati Kidul Kudus," terang Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

Pelaku pembunuhan itu diketahui bernama Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus.

Baca juga: Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya, Tunggui Jasad Korban Berjam-jam

Ia tak lain adalah teman kecil korban semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Meski masing-masing sudah berkeluarga, namun pelaku mengaku selama beberapa bulan terakhir memiliki hubungan gelap atau berselingkuh dengan korban.

Terlibat cekcok 

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

David mengatakan, saat kejadian itu pelaku mengajak bertemu korban di lokasi kejadian.

Setelah bertemu di kamar 105 yang dipesan itu, antara pelaku dan korban sempat berhubungan badan.

Usai melakukan perbuatan itu, keduanya terlibat cekcok. Pelaku meminta kepada korban untuk mengakhiri hubungan terlarang tersebut. Alasannya, karena sudah ketahuan istrinya.

Namun korban ternyata menolak, hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang mabuk emosi dan mencekiknya hingga tewas.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Dilaporkan Korban Tahun 2018

"Pelaku yang dalam pengaruh alkohol kalap lantaran korban tak mau hubungan gelap itu diakhiri. Secara spontan pelaku saat itu mencekik leher korban dan menekan dada korban hingga meninggal dunia. Korban meninggal dunia pada Minggu sore sekitar pukul 16.30. Pelaku kemudian kabur," terang David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com