Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dusun Diduga Gelapkan Bantuan Covid-19, Buat Surat Kuasa Palsu

Kompas.com - 27/10/2020, 22:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang dukuh atau kepala dusun berurusan dengan polisi karena dugaan menyalahgunakan jabatan untuk menyelewengkan bantuan tunai bagi warga terdampak Covid-19.

Sny  berasal dari Padukuhan Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Ia diduga menggelapkan bantuan milik tiga warganya, yakni Monarki, Jeminem, dan Karyono.

“Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan, karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Wakil Kepala Polres Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Genjot Perekonomian, PAN Dorong Pemerintah Gelontorkan Bantuan Tunai

Upaya penggelapan terbilang nekad. Polisi mengungkapkan bahwa Sny memanfaatkan jabatannya sebagai dukuh hingga bisa membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga.

Surat itu kemudian digunakan untuk mengambil dana bantuan Covid-19.

Pembuatan surat dilengkapi fotocopi KK dan KTP ketiganya. Namun pada saat meminta syarat-syarat tersebut ia tidak menjelaskan rencana fotokopi tersebut untuk pengambilan bantuan Covid-19.

Tak cuma itu, polisi mendapati bahwa Sny melakukan potongan terhadap bantuan tunai warga dengan dalih hasil uang potongan akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapat bantuan.

Warga meminta pertanggungjawaban. Belakangan, mereka melaporkannya ke polisi pada 28 September 2020.

Sudarmawan mengungkapkan, perbuatan Sny mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7.800.000 , terdiri dana bantuan aspirasi dewan provinsi Rp 4.200.000 dan Rp. 3.600.000 berasal dari BLT sumber dana desa.

Polisi lantas menangkap Sny di rumahnya di Padukuhan Tegiri II, Selasa (22/10/2020) pukul 17.30.

“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Sudarmawan.

Sny menolak tuduhan itu. “Saya tidak memanfaatkan sama sekali,” kata Sny di Polres.

Baca juga: Survei Alvara: Bantuan Tunai dan Sembako Lebih Dibutuhkan dari Kartu Prakerja

Semua, kata Sny, berawal dari kesepakatan warga. Menurut dia, pengambilan dana bantuan maupun pemotongan itu semua sepengetahuan warga yang sudah disepakati sebelumnya.

Bahkan, wargalah yang menyerahkan sukarela sebagian dana bantuan itu.

Dalam kesepakatan itu, bantuan yang sudah dipotong digunakan untuk warga lain yang juga terdampak Covid-19 namun belum mendapat bantuan.

Nilai pemotongan berbeda-beda, sekitar Rp 300.000 – Rp 600.000.

Sny mengakui, rencana itu tertunda lama dan tidak juga terlaksana. Ia beralasan, penundaan itu karena kesibukan dirinya mengurus orangtua yang sakit.

“Saya mengurus mertua yang sakit jantung. Sangat sibuk,” katanya.

Ia pun mengaku mengembalikan dana itu secara bertahap. Namun, kata Sny, keburu polisi menangkap dirinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com