Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Bentuk Tim Advokasi atas Penganiayaan Sadis Balita di Medan

Kompas.com - 27/10/2020, 21:36 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, pihaknya membentuk tim advokasi dan litigasi atas kasus penganiayaan balita berusia 4 tahun oleh paman dan bibinya berinisial S (27) dan JS (24).

Arist menyebut, penganiayaan tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.

"Jumat saya akan bertemu korban. Penganiayaan itu sudah di luar batas kemanusiaan, karena korban sampai mengalami lebam-lebam dan cacat. Ini kejahatan yang dapat diancam di atas 5 tahun," kata Arist ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Anggota Polsek Medan Barat Ditembak di Tempat Cuci Mobil

Menurut Arist, korban harus mendapatkan pembelaan dan pengawalan hukum.

Selain itu, korban perlu mendapatkan terapi psikososial, karena mengalami trauma pemukulan saat orangtuanya tidak ada (di dalam penjara).

Kemudian, korban juga harus mendapatkan pelayanan medis, mengingat adanya luka yang diderita korban.

"Artinya, proses hukum gunakan (Undang-Undang) Perlindungan Anak, agar ancaman maksimal di atas 5 tahun," kata Arist.

Baca juga: Balita 4 Tahun Trauma karena Dianiaya, Selalu Bilang Om, Maaf ya Om

Medan zona merah darurat kekerasan terhadap anak

Arist menambahkan, dilihat dari sisi provinsi, Sumatera Utara peringkat 4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran terhadap hak anak.

Tercatat, dari 2019 hingga Juni 2020, terjadi 8.000-an kasus terhadap anak.

"8.000-an kasus itu tersebar di 33 kabupaten/kota. Kekerasannya bervariasi, ada yang kekerasan fisik, seksual dan lainnya," ujar Arist.

Baca juga: Kondisi Mengenaskan Balita yang Dianiaya, Kelamin Bengkak dan Perut Mengeras

Kemudian, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, Medan peringkat pertama dalam kasus kekerasan terhadap anak.

"Jadi Medan itu cukup tinggi, ada 339 kasus di awal Januari - Juni 2020. Periode yang sama, di Deli Serdang sebanyak 321 kasus dan Toba Samosir antara 40 - 50 kasus. Kemudian 52 persen kasus itu adalah kasus kekerasan seksual," kata dia.

Menurut Arist, angka tersebut baru yang dilaporkan ke polisi, belum ditambah dengan kasus yang diselesaikan secara damai.

"Medan itu sudah masuk zona merah darurat kekerasan terhadap anak, dan itu juga belum termasuk kasus yang karena Covid-19 yang belum terkonfirmasi dengan baik. Jadi bisa saja lebih dari itu," kata Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com