MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi tak melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ke luar kota saat libur panjang akhir pekan ini.
Namun, para ASN itu harus mendapat izin dari atasannya. Selain itu, mereka harus menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota.
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya penularan covid-19 pegawai yang ke luar daerah saat libur panjang.
“ASN yang keluar kota harus izin dan pulang harus rapid test,” kata Maidi di Madiun, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Wali Kota Madiun Izinkan SD, SMP dan SMA Gelar KBM Tatap Muka
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020).
Maidi menambahkan, ASN yang tak mendapat izin dan tak menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota akan mendapat sanksi.
Ia pun meminta para ASN menjalani rapid test di puskesmas terdekat saat kembali dari luar kota.
“Kalau tidak sehat ya harus diisolasi dulu,” ungkap Maidi.
Pemerintah Kota Madiun menyiapkan lima pos pantau mengantisipasi membludaknya warga luar yang masuk ke Kota Madiun saat libur panjang.