Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, ASN Madiun Tak Dilarang ke Luar Kota, Harus Rapid Test Saat Kembali

Kompas.com - 27/10/2020, 21:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi tak melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ke luar kota saat libur panjang akhir pekan ini.

Namun, para ASN itu harus mendapat izin dari atasannya. Selain itu, mereka harus menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota.

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya penularan covid-19 pegawai yang ke luar daerah saat libur panjang.

“ASN yang keluar kota harus izin dan pulang harus rapid test,” kata Maidi di Madiun, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Wali Kota Madiun Izinkan SD, SMP dan SMA Gelar KBM Tatap Muka

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020). 

Maidi menambahkan, ASN yang tak mendapat izin dan tak menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota akan mendapat sanksi.

Ia pun meminta para ASN menjalani rapid test di puskesmas terdekat saat kembali dari luar kota.

“Kalau tidak sehat ya harus diisolasi dulu,” ungkap Maidi.

Lima pos pantau

Pemerintah Kota Madiun menyiapkan lima pos pantau mengantisipasi membludaknya warga luar yang masuk ke Kota Madiun saat libur panjang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com