Upaya Menuju Pengakuan Hutan Adat
Pada 18 Januari 2017 masyarakat Kampung Long Isun membuat pengaduan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim.
Kemudian, 12 April 2017 laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat dengan menggelar pertemuan bersama para pihak terkait di Jakarta.
Enam hari setelah pertemuan tersebut, keluar surat Nomor S.37/PSKL/PKHTA/PSL.1/4/2017 dari KLHK ke Bupati Mahakam Ulu.
Surat tersebut meminta agar Bupati Mahakam Ulu dapat memfasilitasi pertemuan bagi masyarakat dan perusahaan.
Baca juga: Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon
Enam bulan kemudian, Kamis 28 September 2017, Bupati Mahakam Ulu mengundang rapat.
Pada 2018, diadakan pertemuan di Hotel Aston Samarinda dengan melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Kesepakatan tersebut menghasilkan empat poin di antaranya menetapkan wilayah hutan adat yang masuk konsesi perusahaan ditetapkan sebagai status quo.
Dengan begitu perusahaan tak bisa beroperasi di lapangan sampai kasus selesai.
Kemudian, seteru terkait tata batas antara masyarakat Kampung Long Isun dan masyarakat Naha Aruq dengan perusahaan agar dihentikan.
Selanjutnya, masyarakat Long Isun dengan masyarakat Naha Aruq akan melakukan musyawarah dan mufakat secara adat di kampung terkait tata batas yang difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu.
Dan terakhir, wilayah konsesi perusahaan yang masuk wilayah kampung Long Isun akan diproses menjadi hutan adat.
“Menuju pengakuan hutan adat nanti dibuat peraturan daerah (Perda) dulu di daerah baru keluar SK Bupati,” ungkap Direktur Walhi Kalimantan Timur Yohana Tiko.
Tiko mengatakan perjuangan masyarakat adat mempertahankan hutan adat sudah ada payung hukum lebih tinggi.
“Hanya saja, pemerintah daerah tidak memberi respons baik,” terang dia.
Baca juga: Protes Pembabatan Hutan Adat, Mahasiswa dan Satpol PP Ricuh di Kantor Gubernur Maluku
Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.
Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
Serta, keputusan Bupati Mahakam Ulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat.
"Namun faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun," jelas Tiko.