Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Warga Kampung Long Isun Lawan Alih Fungsi Lahan demi Lestarinya Hutan Adat

Kompas.com - 27/10/2020, 19:39 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tekwan sempat menjalani kurungan selama 110 hari di sel tahanan Polres Kutai Barat kemudian dilepas.

Pada Januari 2020, Tekwan mengaku dipanggil penyidik Polres Kutai Barat untuk ambil SP3. Saat tiba di Polres, sudah ada pimpinan perusahaan.

“Saat itu saya dipaksa damai baru keluar SP3. Tapi saya bilang saya harus sampaikan ke masyarakat adat Long Isun dulu. Saya juga diminta jadi koordinator untuk urus upacara adat perdamaian,” jelas Tekwan.

Namun setelah kembali masyarakat adat Long Isun menolak perdamaian tersebut. Kasus kemudian menggantung sampai saat ini.

“Sampai sekarang belum ada SP3. Polisi juga diam saja. Pokoknya kasus saya digantung sampai sekarang,” kisah lelaki yang bekerja sebagai petani kakao ini.

Baca juga: Banyak Alih Fungsi Lahan, Wapres Sebut Ketahanan Pangan Jadi Tantangan

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Iswanto menuturkan perusahaan sudah mencabut laporan tersebut.

“Itu kasus lama. Sudah damai kok. Sudah ada pencabutan perkara juga kok. Perusahaan sudah cabut laporan,” ungkap Iswanto.

Muasal konflik warga dan perusahaan

Sudah satu dekade berlalu masyarakat adat kampung Long Isun, masih memperjuangan hutan adat mereka.

Masyarakat kampung ini berkonflik dengan salah satu perusahaan kayu sejak 2008 sampai saat ini.

Kasus bermula saat perusahaan HPH ini mendapat izin perpanjangan operasi di Kecamatan Long Pahangai dengan luas konsesi 82.810 hektar melalui SK Nomor SK.217/MENHUT-II/2008 pada 9 Juni 2008.

Dari total luasan tersebut, 13.150 hektar di antaranya mencaplok hutan adat milik kampung Long Isun.

Baca juga: Banjir Luwu Utara Sudah Diprediksi sejak 2019, Akademisi: Banyak Alih Fungsi Lahan di Sana

Sejak itu masyarakat adat melakukan perlawanan karena merasa hutan mereka dirusak.

“Bagi kami hutan itu sumber kehidupan,” tegas Tekwan.

Masyarakat setempat, kata Tekwan, sering mengambil manfaat dari hasil hutan seperti madu, gaharu, kayu, tanaman obat-obatan tradisional dan sumber mata air.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com