Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP: Saya Menikah karena Mau Hidup Lebih Baik

Kompas.com - 27/10/2020, 18:31 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Himpitan kondisi ekonomi membuat EB (15), warga Kecamatan Batukelang Utara, Lombok Tengah, NTB memutuskan untuk menikah.

Siswi SMP tersebut melangsungkan pernikahannya dengan seorang remaja berinisial UD (17) pada 10 Oktober 2020 lalu .

Ia menerima lamaran dari UD karena ingin kondisi hidupnya menjadi lebih baik.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," katanya, Selasa (26/10/2020).

Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Nikahi Siswi SMP Harus Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah

EB mengaku, sejak tinggal berdua dengan sang nenek hidupnya serba kekurangan.

Sedangkan orangtuanya diketahui sudah bercerai. Sang ibu sudah hidup dengan keluarga barunya dan sang ayah menjadi TKI di Malaysia.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," ungkapnya.

Meski usianya masih belia dan suaminya juga remaja, namun ia percaya dapat menjalani bahtera rumah tangga secara baik.

Apalagi, suaminya yang sudah putus sekolah itu dianggap cukup gigih dalam bekerja dan telah menjadi tulang punggung keluarganya.

Didenda sekolah Rp 2 juta

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang

Karena memutuskan untuk menikahi EB yang masih duduk di bangsu SMP, pihak sekolah akhirnya memberikan sanksi denda kepada mempelai laki-laki sebesar Rp 2 juta.

Sanksi denda tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihak sekolah dan sudah diberlakukan sejak lama untuk menekan pernikahan anak usia dini.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah. Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan, Minggu (25/10/2020).

Selain denda dari sekolah, mempelai laki-laki juga harus membayar uang denda kepada kakak kandungnya sebesar Rp 500.000 karena mendahulinya menikah.

"Ini aturan adat, dan besarnya disepakati sesuai permintaan kakak kandungnya," kata Hanan.

Baca juga: Sederet Kisah Pernikahan Dini di NTB, Mulai Umur 12 Tahun hingga Menikahi 2 Gadis dalam Sebulan

Hanan sendiri sebenarnya juga mengaku prihatin dengan keputusan yang dilakukan kedua remaja tersebut.

Namun demikian, karena sudah menjadi kemauan mereka berdua ia tidak bisa berbuat banyak. Karena masih usia dini, pernikahan yang dilakukan itu juga tidak melibatkan KUA.

Sementara itu, pihak sekolah EB saat dikonfirmasi membenarkan terkait sanksi denda tersebut.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata kepala sekolah EB.

Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com