SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang yang melanggar protokol kesehatan diajak Satpol PP bersama-sama mendoakan jenazah di kuburan.
Mereka yang masih nekat tidak menggunakan masker tersebut terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan TNI/Polri di depan kantor Kecamatan Mijen.
Petugas gabungan mengajak warga untuk berziarah ke pemakaman khusus Covid-19 yakni di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, Mijen.
"Warga yang masih nekat tidak pakai masker kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Jelang Maulid Nabi, Menag: Perbanyak Shalawat dan Patuhi Protokol Kesehatan
Menurutnya, hukuman tersebut agar masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu juga sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian jika manusia lalai.
"Warga yang melanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena corona. Bersama-sama kita memberikan doa kepada korban yang meninggal," ujarnya.
Baca juga: Pemda Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang
Dia menyebut total ada 63 pelanggar yang terjaring razia tersebut.
"Di antaranya 20 pelanggar disita KTP, sisanya kita beri sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up," ungkapnya.
Sedangkan, 30 warga yang disiplin protokol kesehatan diberikan hadiah berupa sembako.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan