Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Diajak Berdoa Bersama di Kuburan

Kompas.com - 27/10/2020, 18:16 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang yang melanggar protokol kesehatan diajak Satpol PP bersama-sama mendoakan jenazah di kuburan.

Mereka yang masih nekat tidak menggunakan masker tersebut terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan TNI/Polri di depan kantor Kecamatan Mijen.

Petugas gabungan mengajak warga untuk berziarah ke pemakaman khusus Covid-19 yakni di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, Mijen.

"Warga yang masih nekat tidak pakai masker kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Jelang Maulid Nabi, Menag: Perbanyak Shalawat dan Patuhi Protokol Kesehatan

Menurutnya, hukuman tersebut agar masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian jika manusia lalai.

"Warga yang melanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena corona. Bersama-sama kita memberikan doa kepada korban yang meninggal," ujarnya.

Baca juga: Pemda Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang

Dia menyebut total ada 63 pelanggar yang terjaring razia tersebut.

"Di antaranya 20 pelanggar disita KTP, sisanya kita beri sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up," ungkapnya.

Sedangkan, 30 warga yang disiplin protokol kesehatan diberikan hadiah berupa sembako.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com