Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Sebut Tak Akan Tergesa-gesa

Kompas.com - 27/10/2020, 18:12 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 mendatang alias setara dengan upah minimum tahun 2020.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menaker meminta para Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Baca juga: UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah menerima surat edaran dari Kemenaker pada Selasa (27/10/2020).

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin kita sudah komunikasi. Kita lagi mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dalam hari ini Perpu ya dan ada surat edaran ini," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Ganjar menjelaskan, surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima menetapkan nilai upah minimun tahun 2021 sama dengan nilai upah minimun tahun 2020

"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.

Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," jelasnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Sebelumnya, serikat buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah menolak rencana kenaikan UMK nol persen pada tahun 2021 mendatang.

Serikat buruh menuntut kepada pemerintah untuk memberikan upah yang layak kepada buruh karena beban pengeluaran buruh juga bertambah semasa pandemi.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSKEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Ahmad Zainuddin menegaskan saat ini terdapat kebutuhan wajib yang harus dipenuhi buruh dalam situasi pandemi ini.

"Kebutuhan masker, sabun, hand sanitizer dan pembatasan kapasitas transportasi umum, jelas menambah beban pengeluaran buruh," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM.

"Artinya, kenaikan upah akan mempercepat perputaran ekonomi daerah. Okupansi kamar kost optimal karena buruh tidak perlu pindah ke bedeng, warung menjadi laris, produk UMKM makin terserap," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com