SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 mendatang alias setara dengan upah minimum tahun 2020.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menaker meminta para Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah menerima surat edaran dari Kemenaker pada Selasa (27/10/2020).
"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin kita sudah komunikasi. Kita lagi mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dalam hari ini Perpu ya dan ada surat edaran ini," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Ganjar menjelaskan, surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima menetapkan nilai upah minimun tahun 2021 sama dengan nilai upah minimun tahun 2020
"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.
Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," jelasnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.