Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wanita 51 Tahun Dioper-oper Saat Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya: Kami Minta Maaf

Kompas.com - 27/10/2020, 17:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji meminta maaf atas miskomunikasi yang terjadi antara petugas Dispendukcapil Surabaya dengan Yaidah, seorang ibu asal Surabaya.

Adapun Yaidah sebelumnya mengaku dioper-oper oleh petugas Dispendukcapil Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya. 

"Kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ucap Agus dikutip dari Tribunjatim, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cerita Yaidah, Ibu 51 Tahun Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta Urus Akta Kematian Anaknya

Agus menjelaskan, saat Yaidah ke kantor Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola, saat itu memang pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.

“Kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus.

Baca juga: Cerita Anya Membuat Perhiasan Cantik dari ASI, Produknya sampai ke Singapura

Yaidah di sana mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat.

Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan.

Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi dispendukcapil,” terang Agus.

Sebelumnya diberitakan, Yaidah (51), seorang ibu asal Lembah Harapan, Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, merasakan sulitnya mengurus akta kematian anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.

Bahkan, wanita ini sampai harus ke Jakarta hanya untuk mengurus akta tersebut.

Yaidah menceritakan, setelah anaknya wafat pada Juli 2020, dia mencoba untuk mengurus akta kematian anaknya ke kelurahan pada awal Agustus. Namun, sebulan berlalu tak ada kabar dari kelurahan.

Padahal dia hanya diberi waktu 60 hari oleh pihak asuransi.

Karena belum mendapat kepastian, pada 21 September dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola.

Namun, di sana dia merasa dioper-oper petugas hingga akhirnya nomor akta kematian anaknya keluar. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com