Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jalur Sepeda Jadi Tempat Parkir Mobil, Ini Kata Kadishub Kota Semarang

Kompas.com - 27/10/2020, 17:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Jalur sepeda di Kota Semarang yang baru diresmikan pada Jumat (23/10/2020) lalu, tidak efektif.

Pasalnya, jalur tersebut malah dipakai untuk parkir mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan, jalur khusus pesepeda yang baru diresmikan ini masih tahap sosialisasi.

"Jadi memang tidak bisa serta merta, ada proses berikutnya. Karena parkir itu juga lokasi yang berizin. Masih kita evaluasi," ujar Endro saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Respons Ganjar soal Jalur Sepeda di Semarang Jadi Tempat Parkir Mobil

 

Saat ini, pihaknya baru memberikan tanda garis marka berwarna hijau di sepanjang lintasan jalur pesepeda dengan beberapa rambu jalur pesepeda.

"Jalur khusus sepeda ini baru kita buat sesuai dengan peraturan menteri perhubungan dan masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan benar," ujarnya.

Secara bertahap rencananya jalur khusus pesepeda sepanjang 7 kilometer itu akan ditambah di beberapa jalan protokol di Kota Semarang.

"Namun, sekarang masih kita pantau aktivitas pesepeda, selanjutnya akan kita kaji terkait pemasangan rambu portable di titik keramaian agar tidak membahayakan," jelasnya.

Dia juga menyampaikan akan ada sejumlah peraturan bagi pesepeda saat berada di lintasan.

Pesepeda harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak saat beristirahat.

Baca juga: Antisipasi Begal, Polisi Patroli di Jalur Sepeda Saat Akhir Pekan

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terkait pelarangan parkir kendaraan di jalur khusus sepeda.

"Harus berani punya kebijakan melarang parkir tepi jalan di sepanjang jalur sepeda yang dibangun. Penegakan hukum juga harus dilakukan," ucapnya.

Menurut Djoko, Kota Semarang sebenarnya sejak 10 tahun lalu telah memiliki jalur khusus sepeda.

"Kisah lama terulang kembali. Tahun 2010 sudah dibikin jalur sepeda di ruas yang sama seperti sekarang, namun gagal," jelasnya saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Kini, kata dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan raya.

"Peraturan ini sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek," ucapnya.

Dia menjelaskan, kendala membuat jalur sepeda antara lain pengguna sepeda motor dan aktivitas parkir tepi jalan.

"Bikin jalur sepeda sebaiknya jangan mengambil sebagian ruang gerak kendaraan bermotor. Jika mau diambil, seluruhnya atau lahan parkir tepi jalan yang dihilangkan," tuturnya.

Dia menyebut, terdapat lima prinsip dasar desain jalur khusus sepeda yakni, meliputi keamanan, koherensi, kenyamanan, daya tarik dan kelangsungan rute.

"Jalur khusus tersebut seharusnya bisa dibuat pembatas fisik dengan jalur kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan demi keselamatan pesepeda," pungkasnya.

Menurutnya, pembangunan jalur sepeda yang dibangun harusnya terproteksi, tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu lintas.

"Ada tiga hal yang diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda," jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke