SEMARANG, KOMPAS.com - Jalur sepeda di Kota Semarang yang baru diresmikan pada Jumat (23/10/2020) lalu, tidak efektif.
Pasalnya, jalur tersebut malah dipakai untuk parkir mobil.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan, jalur khusus pesepeda yang baru diresmikan ini masih tahap sosialisasi.
"Jadi memang tidak bisa serta merta, ada proses berikutnya. Karena parkir itu juga lokasi yang berizin. Masih kita evaluasi," ujar Endro saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Respons Ganjar soal Jalur Sepeda di Semarang Jadi Tempat Parkir Mobil
Saat ini, pihaknya baru memberikan tanda garis marka berwarna hijau di sepanjang lintasan jalur pesepeda dengan beberapa rambu jalur pesepeda.
"Jalur khusus sepeda ini baru kita buat sesuai dengan peraturan menteri perhubungan dan masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan benar," ujarnya.
Secara bertahap rencananya jalur khusus pesepeda sepanjang 7 kilometer itu akan ditambah di beberapa jalan protokol di Kota Semarang.
"Namun, sekarang masih kita pantau aktivitas pesepeda, selanjutnya akan kita kaji terkait pemasangan rambu portable di titik keramaian agar tidak membahayakan," jelasnya.
Dia juga menyampaikan akan ada sejumlah peraturan bagi pesepeda saat berada di lintasan.
Pesepeda harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak saat beristirahat.
Baca juga: Antisipasi Begal, Polisi Patroli di Jalur Sepeda Saat Akhir Pekan
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terkait pelarangan parkir kendaraan di jalur khusus sepeda.
"Harus berani punya kebijakan melarang parkir tepi jalan di sepanjang jalur sepeda yang dibangun. Penegakan hukum juga harus dilakukan," ucapnya.
Menurut Djoko, Kota Semarang sebenarnya sejak 10 tahun lalu telah memiliki jalur khusus sepeda.
"Kisah lama terulang kembali. Tahun 2010 sudah dibikin jalur sepeda di ruas yang sama seperti sekarang, namun gagal," jelasnya saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Kini, kata dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan raya.
"Peraturan ini sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek," ucapnya.
Dia menjelaskan, kendala membuat jalur sepeda antara lain pengguna sepeda motor dan aktivitas parkir tepi jalan.
"Bikin jalur sepeda sebaiknya jangan mengambil sebagian ruang gerak kendaraan bermotor. Jika mau diambil, seluruhnya atau lahan parkir tepi jalan yang dihilangkan," tuturnya.
Dia menyebut, terdapat lima prinsip dasar desain jalur khusus sepeda yakni, meliputi keamanan, koherensi, kenyamanan, daya tarik dan kelangsungan rute.
"Jalur khusus tersebut seharusnya bisa dibuat pembatas fisik dengan jalur kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan demi keselamatan pesepeda," pungkasnya.
Menurutnya, pembangunan jalur sepeda yang dibangun harusnya terproteksi, tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu lintas.
"Ada tiga hal yang diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda," jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.