Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Sepeda Jadi Tempat Parkir Mobil, Ini Kata Kadishub Kota Semarang

Kompas.com - 27/10/2020, 17:03 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Peraturan ini sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek," ucapnya.

Dia menjelaskan, kendala membuat jalur sepeda antara lain pengguna sepeda motor dan aktivitas parkir tepi jalan.

"Bikin jalur sepeda sebaiknya jangan mengambil sebagian ruang gerak kendaraan bermotor. Jika mau diambil, seluruhnya atau lahan parkir tepi jalan yang dihilangkan," tuturnya.

Dia menyebut, terdapat lima prinsip dasar desain jalur khusus sepeda yakni, meliputi keamanan, koherensi, kenyamanan, daya tarik dan kelangsungan rute.

"Jalur khusus tersebut seharusnya bisa dibuat pembatas fisik dengan jalur kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan demi keselamatan pesepeda," pungkasnya.

Menurutnya, pembangunan jalur sepeda yang dibangun harusnya terproteksi, tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu lintas.

"Ada tiga hal yang diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda," jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com