Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Lamongan Kirim 4 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN

Kompas.com - 27/10/2020, 15:35 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Miftahul Badar mengatakan, telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020.

"Hingga hari ini, sudah ada empat perkara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah kami rekomendasikan," ujar Badar saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Campur Tangan Kadisdik Jatim di Pilkada Lamongan

Dalam empat perkara dugaan pelanggaran netralitas itu, terdapat 16 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan.

Para ASN itu mulai dari pegawai biasa, lurah, kepala sekolah, dan pejabat utama.

"Selanjutnya kami pasrahkan kepada KASN, karena itu memang wewenang mereka. Tugas kami hanya sebatas melakukan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran," kata dia.

Saat ini, Bawaslu Lamongan masih mengidentifikasi dan mengkaji alat peraga kampanye yang terpasang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Sambut Libur Panjang, Obyek Wisata di Bali Jamin Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

"Dalam rangka pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran APK, kami kan ada giat rutin dua mingguan," kata Badar.

Sebelumnya, Pilkada Lamongan 2020 diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah Suhandoyo-Astiti Suwarni, Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf, dan Kartika Hidayanti-Saim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com