Setelah itu, korban melaporkan kasus tersebut dan pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600.000.000. Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tutup Arie.
Baca juga: Risma Imbau Warga Surabaya Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang
Sementara itu, FA mengaku nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.
Bahkan, uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.
"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat senang-senang juga," ujar FA.
--------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Buat Beli Barang Mewah dan Foya-foya, Sales di Surabaya Gelapkan Setoran Toko Rp 600 Juta" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.