Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Corona di Sumbar Meningkat, 10.000 Masker Kain Dibagikan

Kompas.com - 27/10/2020, 15:27 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jumlah kasus baru virus corona atau Covid-19 di Sumatera Barat meningkat.

Satuan Tugas Bencana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumbar kemudian menyebarkan 10.000 masker kain kepada masyarakat.

Bantuan 10.000 masker itu juga disebabkan meningkatnya permintaan masker, setelah pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca juga: Kasus Perusakan Tambak Udang Disetop Polisi, Hakim Praperadilan: SP3 Tidak Sah

Dalam aturan itu, masyarakat diwajibkan memakai masker saat berada di luar rumah.

"Ini bentuk kepedulian BUMN di Sumbar untuk membantu masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar," kata Ketua Satgas Bencana BUMN Sumbar Insan Kesuma kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Insan mengatakan, angka kasus baru Covid-19 di Sumbar dalam beberapa bulan terakhir meningkat dengan rata-rata 100 hingga 200 orang per hari.

Padahal, sebelumnya angka pertambahan kasus baru hanya 10 - 20 orang per hari.

"Ini yang perlu diwaspadai masyarakat. Untuk itu, kita bantu meringankan masyarakat dengan bantuan masker. Apalagi Perda AKB sudah berlaku, sehingga warga wajib pakai masker kalau tidak ingin diberi sanksi," kata Insan yang juga Kepala Divisi Regional PT KAI Sumbar itu.

Baca juga: Balita 4 Tahun Trauma karena Dianiaya, Selalu Bilang Om, Maaf ya Om

Insan menyebutkan, masker yang diberikan merupakan produk industri rumahan berupa masker kain dengan standar tiga lapis.

"Masker yang diberikan masker kain dengan tiga lapis. Bukan masker medis," kata Insan.

Insan menjelaskan, bantuan yang diberikan bukan yang pertama kali.

Sebelumnya, Satgas BUMN juga telah menyerahkan bantuan alat cuci tangan, alat pelindung dir (APD) serta masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com