KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah menikah dengan pria berusia 17 tahun.
Pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada KUA lantaran ada kekhawatiran dua remaja tersebut bakal dilarang menikah.
Baca juga: Fakta Siswi SMP Nikahi Pemuda 17 Tahun, Kenal Setahun, Tak Diketahui KUA
Namun, kata Hanan, bukan berarti dirinya menyetujui pernikahan di bawah umur.
Hanya saja, ia khawatir dengan pergaulan muda-mudi di zaman sekarang.
Apalagi pasangan siswi SMP dan pemuda 17 tahun itu telah satu tahun saling mengenal.
"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini," kata dia.
"Ini seperti buah simalakama," lanjut Hanan.
Pernikahan siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020. Adapun resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.
Baca juga: Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis dalam Sebulan, Ibunya Pingsan