Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 27/10/2020, 12:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Baca juga: Pembacaan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire Ditunda

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Baca juga: Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com