Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Bacok Orang, Motifnya Dendam

Kompas.com - 27/10/2020, 11:37 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JN (30) warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu karena melakukan pembacokan terhadap R (30).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2020 lalu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyebutkan, kejadian berawal saat korban bersama-sama dengan beberapa orang temannya sedang duduk nongkrong di lapangan bola.

Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Nikahi Siswi SMP Harus Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah

Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan.

"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Hujaifah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan ada dendam lama.

Baca juga: Mantan Napi Bacok Istri dan Mertua di Makassar, Polisi: Pelaku Dendam Digugat Cerai Istri

"Sebelumnya ada permusuhan di antara mereka," kata Hujaifah.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com