JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Muaro Jambi membenarkan bahwa salah satu anggota mereka ditangkap karena tertangkap membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan penangkapan itu.
"Memang benar, yang berinisial G itu adalah anggota Polres Muaro Jambi, berdinas di Sat Sabhara. Pangkatnya bripka," kata Amradi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Dulu Perwira Polisi, Kini Dipecat dan Disebut Pengkhianat Bangsa
Bripka G saat itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungjabung Timur.
Amradi mengatakan, sesuai arahan Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi bahwa narkoba adalah musuh bersama.
Untuk itu, sebagai penegak hukum, polisi juga harus taat terhadap hukum yang berlaku.
"Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto pun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada ampun bagi yang memakai narkoba, begitu juga bagi anggota lain yang di Polres Muaro Jambi," kata Amradi.
Baca juga: Kondisi Mengenaskan Balita yang Dianiaya, Kelamin Bengkak dan Perut Mengeras
Sebelumnya diketahui, polisi berinisial G tersebut ditangkap bersama dua rekannya pada Selasa (20/10/2020).
Saat ditangkap, petugas langsung menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu yang berada di dalam tas milik G.
Sebelumnya, keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkotika juga terungkap di Riau.
Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.