Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta.
Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.
Pada 2016, dengan membawa berkas asli deposito, kliennya mendatangi kantor bank dimaksud untuk mencairkan deposito.
Namun, deposito disebut tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang. Total dana deposito yang dicairkan sekitar Rp 5,4 miliar.
Baca juga: Menara Pengusung Mayat Setinggi 11 Meter Roboh Timpa Rumah Warga
Gugatan ditolak karena kurang pihak, kliennya sempat menjalani mediasi.
"Saat mediasi, pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan, anehnya bilyet asli masih ada pada klien saya," ujar dia.
Teguh menyebut, pihak bank wanprestasi dalam perkara ini.
"Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan," ujar dia.
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.