Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

Kompas.com - 26/10/2020, 16:19 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Anna Suryanti mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat Bank Central Asia (BCA) soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty selaku penggugat dan selaku tergugat pihak BCA dan OJK.

Baca juga: BKSDA Jember Evakuasi Dua Ekor Kucing Hutan di Kaki Gunung Argopuro

Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Dia menceritakan, kliennya pada 1988 mendepositokan uangnya pada BCA cabang Jalan Slompretan, Surabaya.

Ada 9 deposito yang disimpannya untuk persiapan hari tua dan masa depan anak-anaknya.

"Dari 9 deposito, 6 deposito diatasnamakan ketiga putra dan putrinya," kata Teguh.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Pada 2016, dengan membawa berkas asli deposito, kliennya mendatangi kantor bank dimaksud untuk mencairkan deposito.

Namun, deposito disebut tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang. Total dana deposito yang dicairkan sekitar Rp 5,4 miliar.

Gugatan ditolak karena kurang pihak, kliennya sempat menjalani mediasi.

"Saat mediasi, pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan, anehnya bilyet asli masih ada pada klien saya," ujar dia.

Teguh menyebut, pihak bank wanprestasi dalam perkara ini.

"Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan," ujar dia.

Terpisah, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Baca juga: Cerita ASN Penyintas Covid-19, Jadi Penghuni Ruang Isolasi akibat Lalai Protokol Kesehatan

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata dia.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

"Bukti pencairan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan," terang dia.

Menurut Hera, dalam menjalankan operasional perbankan, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, dia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com