Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang Cuti Bersama, ASN Pemkot Denpasar Dilarang ke Luar Kota

Kompas.com - 26/10/2020, 11:36 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Libur panjang dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Terkait itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar diminta untuk tidak bepergian saat libur panjang pada pekan depan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

"Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, Bapak Wali Kota meminta agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan dan pulang kampung," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Baca juga: 633 Narapidana Lapas Kerobokan Denpasar Reaktif Rapid Test, Baru 120 Orang Jalani Tes Swab

Menurutnya, kasus Covid-19 di Denpasar memang cenderung melandai. Namun, semua pihak tetap harus waspada menghindari penularan Covid-19.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Denpasar agar tak pulang kampung.

Sebab, dikhawatirkan mereka membawa virus tersebut ke kampung halamannya.

"Karena sudah ada transmisi lokal dan sulit terprediksi penyebarannya," kata dia.

Ia melanjutkan, warga dan wisatawan yang berlibur agar memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com